BAGIAN B
SEKSI I
ATURAN - ATURAN MENYIMPANG DAN BERLAYAR
( 4 - 19 )
- ATURAN 4 " PENERAPAN "
- ATURAN 5 " PENGAMATAN "
- ATURAN 6 " KECEPATAN AMAN "
Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman
sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari
tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan
suasana yang ada dalam menentukan kecepatan aman,faktor-faktor berikut termasuk
faktor-faktor yang harus diperhitungkan:
(A) Oleh semua
Kapal:
i. Tingkat penglihatan
ii. Kepadatan lalu-lintas termasuk pemusatan kapal-kapal
ikan atau kapal
lain.
iii. Kemampuan olah gerak kapal khususnya yang berhubungan
jarak henti
dan kemampuan berputar
iv. Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang
misalnya lampu-
lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri
v. Keadaan angin, laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi
yang ada
disekitarnya.
vi. Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada
(B) Tambahan
bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik
i. Ciri-ciri khusus daya guna dan keterbatasan pesawat
radar
ii. Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang
dipakai
iii. Pengaruh keadaan laut , cuaca dan sumber-sumber
gangguan lain pada
penggunaan radar.
iv. Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil , gunung es dan
benda-benda
terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak
yang cukup.
v. Jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap
oleh radar.
vi. Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat
yang mungkin
dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak
kapal-kapal atau
benda lain disekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar