ATURAN 7
BAHAYA TUBRUKAN
(A) Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia
sesuai dengan
keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak
adanya bahaya
tubrukan , jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikian
itu harus dianggap
ada.
(B) Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat
jika dipasang dikapal
dan bekerja dengan baik termasuk penyimakan jarak jauh untuk
memperoleh
peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan
posisi radar atau
pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang
terindra.
(C) Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh
keterangan yang sangat
kurang khususnya keterangan radar.
(D) Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan
pertimbangan –
pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan
yang harus
diperhitungkan.
i. Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman
kapal yang
sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
ii. Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada,walaupun
perubahan sebuah
baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana
sedang
menghampiri kapal dengan jarak yang dekat sekali.
- ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
(A) Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari
tubrukan jika keadaan
mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup
lapang dan benar-
benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
(B) Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk
menghindari tubrukan jika
keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi
jelas bagi
kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau
dengan radar,
serangkaian perubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan
hendaknya
dihindari.
(C) Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja
mungkin merupakan
tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi
saling mendekat
terlalu rapat, dengan ketentuan bahwa perubahan itu
dilakukan dalam waktu
cukup dini ,bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan
terjadinya situasi
saling mendekat terlalu rapat.
(D) Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan
dengan kapal lain
harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan
jarak aman.
Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai
kapal yang lain itu
pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
(E) Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk
memberikan waktu
yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus
mengurangi
kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali
dengan
memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya
(F) Kapal yang oleh
aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau
jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu
keadaan harus
mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan ruang
gerak yang
cukup bagi jalan kapal orang lainnya.
ii. kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya
atau jalan aman
kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika
mendekati kapal lain
mengakibatkan bahaya tubrukan , dan bilamana akan mengambil
tindakan
harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh
aturan-aturan dalam
bagian ini.
iii. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib
sepenuhnya untuk
melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal
itu
sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkan
bahaya
tubrukan.
- Aturan 9
Alur pelayaran sempit
(A) Sebuah kapal yang sedang berlayar menyusuri alur
pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur
pelayaran atau air pelayaran yang terletak di sisi kanannya bilamana hal itu
aman dan dapat dilaksanakan.
(B) Sebuah kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau
kapal layar tidak boleh merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar dengan
aman di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
(C) Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh
merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang berlayar di dalam alur pelayaran
atau air pelayaran sempit.
(D) Sebuah kapal tidak boleh memotong alur pelayaran sempit
jika pemotongan demikian merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar
dengan aman di dalam alur pelayaran sempit , kapal yang di sebutkan belakangan
itu boleh menggunakan isyarat bunyi yang di tentukan dalam aturan 34 (d) , jika
ragu-ragu terhadap maksud kapal yang memotong.
(E) (i) Di alur pelayaran sempit, jika penyusulan hanya
dapat dilakukan jika kapal yang disusul itu melakukan tindakan untuk
memungkinkan pelewatan dengan aman , maka kapal yang bermaksud menyusul itu
harus menyatakan maksudnya dengan memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan
yang ditentukan didalam aturan 34 ( c ) (ii) dan mengambil langkah untuk
dilewatinya dengan aman. jika ragu-ragu , kapal itu boleh memperdengarkan
isyarat-isyarat yang ditentukan didalam aturan 34 (d).
(Ii) Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari
kewajibannya menurut aturan 13.
(F) Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur
atau air pelayaran sempit yang di tempat kapal-kapal lain dapat terhalang oleh
alingan , harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dan berhati-hati serta harus
memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang ditentukan di dalam aturan 34
(e).
(G) Setiap kapal , jika keadaan mengijinkan harus
menghindari dirinya berlabuh jangkar di dalam alur pelayaran sempit.
- Aturan 10
Tata pemisahan lalu lintas
(A) Pasal ini berlaku bagi tata pemisahan lalu lintas yang
diterima secara sah oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari
kewajibannya untuk melaksanakan aturan lainnya.
(B) Kapal yang sedang menggunakan tata pemisahan lalu lintas
harus :
(I) Berlayar didalam jalur lalu lintas yang sesuai dengan
arah lalu lintas umum untuk jalur itu.
(Ii) Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau
zona pemisah lalu lintas.
(Iii) Jalur lalu lintas dimasuki atau ditinggalkan pada
umumnya dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan memasuki atau meninggalkan
jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus dilakukan
sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap
arah lalu lintas umum.
(C) Sedapat mungkin , kapal harus menghindari memotong
jalur-jalur lalu lintas tetapi jika terpaksa melakukannya, harus memotong
dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu lintas umum.
(D) (i) Kapal yang berada di zona sekitar tata pemisah lalu
lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana ia dapat
menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman. Akan tetapi kapal yang
panjangnya kurang dari 200 meter , kapal layar dan kapal yang sedang menangkap
ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.
(Ii) Lepas dari sub ayat (d)(i) , kapal boleh menggunakan
zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar menuju atau dari sebuah
pelabuhan , instalasi atau bangunan lepas pantai , stasiun pandu atau setiap
tempat yang berlokasi di dalam zona lalu lintas dekat pantai atau untuk
menghindari bahaya mendadak.
(E) Kapal, kecuali sebuah kapal yang sedang memotong atau
kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur, pada umumnya tidak
boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah kecuali :
(I) Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.
(Ii) Untuk menangkap ikan dalam zona pemisah.
(F) Kapal yang sedang berlayar didaerah-daerah ujung tata
pemisah lalu lintas harus berlayar dengan sangat hati-hati.
(G) Sedapat mungkin, kapal harus menghindari dirinya
berlabuh jangkar di daerah tata pemisah atau di daerah-daerah dekat
ujung-ujungnya.
(H) Kapal yang tidak menggunakan tata pemisah lalu lintas
harus menghindarinya dengan ambang batas selebar-lebarnya.
(I) Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi
jalan setiap kapal.
(J) Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau
kapal-kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang
mengikuti jalur lalu lintas.
(K) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana
sedang melakukan operasi untuk merawat sarana keselamatan pelayaran didalam
tata pemisah lalu lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini
karena pentingnya penyelenggaraan operasi itu.
(L) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana
sedang melakukan operasi untuk meletakan , memperbaiki atau mengangkat kabel
laut di dalam tata pemisah lalu lintas di bebaskan dari kewajiban untuk
memenuhi aturan ini sekedar untuk melakukan operasi itu.
Seksi 2
Perilaku kapal-kapal dalam keadaan saling melihat.
Aturan 11
Pemberlakuan
Aturan-aturan didalam seksi ini berlaku bagi kapal-kapal
yang sedang dalam keadaan saling melihat.
Aturan 12
Kapal Layar
(A) Bilamana dua kapal layar sedang saling mendekat
sedemikian rupa, sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu dari
kedua kapal itu harus menghindari kapal yang lain sebagai berikut :
(I) Bilamana masing-masing mendapat angin lambung yang
berlainan, maka kapal yang mendapat angin di lambung kiri harus menghindari
kapal yang lain.
(Ii) Bilamana kedua-duanya mendapat angin lambung yang
sama, maka kapal yang ada di atas angin harus menghindari kapal yang ada di
bawah angin.
(Iii) Jika kapal mendapat angin di lambung kiri melihat
sebuah kapal di atas angin tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal
lain itu mendapat angin di lambung kiri atau di lambung kanan, maka kapal itu
harus menghindari kapal yang lain itu.
(B) Untuk memenuhi maksud aturan ini, sisi atas angin harus
di anggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar utama berada atau bagi
kapal dengan layar segi empat adalah sisi yang berlawanan dengan sisi tempat
layar membujur itu berada.
- Aturan 13
Penyusulan
(A) Lepas daripada segala sesuatu yang tercantum didalam
aturan-aturan bagian B seksi 1 dan 2, setiap kapal yang sedang menyusul setiap
kapal lain harus menghindari kapal lain yang sedang disusul itu.
(B) Kapal harus dianggap menyusul bilamana sedang mendekati
kapal lain dari arah yang lebih besar daripada 22,5 derajat di belakang arah
melintang, yakni dalam suatu kedudukan sedemikian sehingga terhadap kapal yang
sedang di susul itu pada malam hari hanya dapat melihat lampu buritan, tetapi
tidak satupun dari lampu-lampu lambungnya.
(C) Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu apakah ia sedang
menyusul kapal lain atau tidak, kapal itu harus beranggapan bahwa demikianlah
halnya dan bertindak sesuai dengan itu.
(D) Setiap perubahan baringan antara kedua kapal yang
terjadi kemudian tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang memotong dalam
pengertian aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban untuk
menghindari kapal yang sedang disusul itu sampai kapal tersebut dilewati dan
bebas sama sekali.
- Aturan 14
Situasi berhadap-hadapan
(A) Bilamana dua kapal tenaga sedang bertemu dengan
haluan-haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga akan mengakibatkan
bahaya tubrukan , masing-masing harus mengubah haluannya ke kanan sehingga
masing-masing akan berpapasan di lambung kirinya.
(B) Situasi demikian itu harus dianggap ada bilamana kapal
melihat kapal lain tepat atau hampir di depan dan pada malam hari kapal itu
dapat melihat lampu-lampu tiang kapal lain tersebut terletak segaris atau
hampir segaris atau kedua lampu lambung serta pada siang hari kapal itu
mengamati gatra ( aspek ) yang sesuai mengenai kapal lain tersebut.
(C) Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu akan terdapatnya
situasi demikian, kapal itu harus beranggapan bahwa situasi itu ada dan
bertindak sesuai dengannya.
- Aturan 15
Situasi Memotong / menyilang
Bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan
saling memotong sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan , kapal
yang mendapati kapal lain disisi kanannya harus menghindari , dan jika keadaan
mengijinkan , harus menghindarkan dirinya memotong di depan kapal lain itu.
- Aturan 16
Tindakan Kapal Yang Menghindar
Setiap kapal yang diwajibkan menghindari kapal lain, sedapat
mungkin melakukan tindakan secara dini tegas untuk tetap bebas sama sekali.
- Aturan 17
Tindakan Kapal Yang Bertahan
(A) (i) Apabila salah satu dari dua kapal diwajibkan
menghindar, maka kapal yang lainnya harus mempertahankan haluan dan
kecepatannya.
(Ii) Tetapi kapal yang disebutkan terakhir itu boleh
melakukan tindakan untuk menghindari tubrukan hanya dengan olah geraknya,
segera setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan menghindar itu tidak
melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan aturan-aturan ini.
(B) Bilamana kareana suatu sebab, kapal yang diwajibkan
mempertahankan haluan dan kecepatannya itu berada sedemikian dekatnya sehingga
tubrukan tidak dapat dihindari dengan tindakan kapal yang menghindar saja, maka
kapal tersebut harus melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga akan membantu
penghindaran tubrukan dengan sebaik-baiknya.
(C) Kapal tenaga yang melakukan tindakan dalam situasi
memotong sesuai dengan sub paragraf (a)(ii) aturan ini untuk menghindari
tubrukan dengan kapal tenaga lain, jika keadaan mengijinkan , tidak boleh
mengubah haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di sisi kirinya.
(D) Aturan ini tidak membebaskan kapal yang wajib menghindar
dari kewajibannya untuk menghindar.
- Aturan 18
Kecuali Aturan 9 , 10 dan 13 menyaratakan lain :
(A) Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(Iii) kapal yang sedang menangkap ikan
Iv) kapal layar
(B) Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(Iii) kapal yang sedang menangkap ikan
(C) Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin
menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(D) (i) Setiap kapal, selain daripada kapal yang tidak
terkendali, atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan
mengijinkan , harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal
yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat dalam
aturan 28.
(Ii) Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar
dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar memperhatikan keadaannya yang
khusus itu.
(E) Pesawat terbang laut yang sedang berada di air , pada
umumnya, tidak boleh merintangi semua kapal dan tidak mengganggu navigasi
kapal-kapal lain itu, dalam suatu keadaan dimana resiko tubrukan timbul maka ia
wajib memenuhi aturan-aturan dalam bagian ini.
(F) (i) Pesawat WIG pada saat akan lepas landas , mendarat
dan terbang didekat permukaan harus bebas dari setiap kapal lainnya dan tidak
merintangi navigasi kapal-kapal lainnya itu.
(ii) Pesawat WIG yang sedang beroperasi di permukaan air
harus memenuhi aturan-aturan dari bagian ini sebagai kapal tenaga.
Seksi 3
Perilaku Kapal Dalam Penglihatan Terbatas
- Aturan 19
(A) Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling
melihat bilamana sedang berlayar di suatu daerah yang berpenglihatan terbatas
atau didekatnya.
(B) Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang
disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal
tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya untuk segera dapat berolah gerak.
(C) Setiap kapal harus benar-benar memperhatikan keadaan dan
suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang memenuhi aturan-aturan
seksi 1 bagian ini.
(D) Kapal yang mengindera kapal lain hanya dengan radar
harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling mendekat terlalu rapat
dan atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian, kapal itu harus melakukan
tindakan dalam waktu yang cukup lapang ketentuan bahwa bilamana tindakan
demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari
hal-hal sebagai berikut :
(I) Perubahan haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di
depan arah melintang selain daripada kapal yang disusul.
(Ii) Perubahan haluan arah kapal yang ada di arah melintang
atau di belakang arah melintang.
(E) Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak ada bahaya
tubrukan , setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang menurut
pertimbanganya berada di depan arah melintangnya, atau yang tidak dapat
menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang ada di
depan arah melintangnya , harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang
dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya. Jika
dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan
bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan
telah berlalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar