PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT TAHUN 1972 DENGAN AMANDEMENT 1993
BAGIAN A
UMUM
( ATURAN 1 - 3 )
- ATURAN 1 " PENERAPAN "
b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang menghalangi
berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang,
untuk alur pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau perairan pedalaman yang
berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut.
Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan aturan-aturan
ini.
c. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghalangi berlakunya
aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan
dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atu isyarat
suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam
beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk
kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam suatu armada.
Tambahan-tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat sosok-sosok benda atau
isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya
tidak dapat disalah artikan dengan lampu menapun sosok benda atau isyarat yang
ditentukan dilain tempat dalam peraturan ini.
d. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk
maksud aturan-aturan ini.
e. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa berkonstruksi
atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini
sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok
benda, maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi
tugas khusus kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu harus memnuhi
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah tempat jarak atau busur
tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan
penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh
pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal yang
bersangkutan.
- ATURAN 2 " TANGGUNG JAWAB "
- ATURAN 3 " DEFINISI - DEFINISI UMUM "
Untuk maksud aturan-aturan ini kecuali didalamnya diisyaratkan lain:
A. Kata "kapal" mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk
kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan
atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
B. Istilah "kapal
tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
C. Istilah "kapal
layar" berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar,
dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
D. Istilah "kapal yang sedang manangkap ikan" berarti setiap
kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan
lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal
yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang
tidak membatasi kemmpuan mengolah geraknya di air.
E. Kata "pesawat
terbang laut" mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah
gerak di air.
F. Istilah 'kapal yang
tidak terkendalikan" berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang
istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh
aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpang kapal lain.
G. Istilah 'kapal yang kemampuan oleh geraknya
terbatas' berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan
kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini
menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas.
i. Kapal yang digunakan memasang merawat atau
mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
ii. Kapal yang
melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah
air.
iii. Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan
orang- orang,perbekalan
atau muatan pada waktu sedang berlayar.
iv. kapal yang
sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat
terbang.
v. Kapal yang
sedang melakukan pembersihan ranjau.
vi. kapal yang
menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu
untuk menyimpang dari haluannya
H. Istilah “Kapal yang terkendala oleh saratnya” berarti kapal tenaga yang
karena
syaratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari
mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan
yang sedang diikuti menjadi
terbatas sekali.
I. Istilah “sedang
berlayar ” Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau tidak diikat pada
daratan atau kandas.
J. Kapal-kapal yang harus
dianggap melihat satu sama lainnya apabila kapal yang
satu dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.
K. Istilah penglihatan
terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya
dibatasi oleh kabut, halimun, hujan badai, badai pasir, atau sebab lain
yang serupa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar