.

.

Sabtu, 31 Januari 2015

( P2TL ) ATURAN 4 - ATURAN 19

BAGIAN B 
SEKSI I
ATURAN - ATURAN MENYIMPANG DAN BERLAYAR 
( 4 - 19 )
  • ATURAN 4 " PENERAPAN "
Aturan- aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
  • ATURAN 5 " PENGAMATAN "
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
  • ATURAN 6 " KECEPATAN AMAN "
Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan aman,faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan:
 
     (A) Oleh semua Kapal:
 
i. Tingkat penglihatan
ii. Kepadatan lalu-lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal
lain.
iii. Kemampuan olah gerak kapal khususnya yang berhubungan jarak henti
dan kemampuan berputar
iv. Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang misalnya lampu-
lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri
v. Keadaan angin, laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi yang ada
disekitarnya.
vi. Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada
 
     (B) Tambahan bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik
 
i. Ciri-ciri khusus daya guna  dan keterbatasan pesawat radar
ii. Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai
iii. Pengaruh keadaan laut , cuaca dan sumber-sumber gangguan lain pada
penggunaan radar.
iv. Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil , gunung es dan benda-benda
terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup.
v. Jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar.
vi. Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin
dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau
benda lain disekitarnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar