.

.

Sabtu, 31 Januari 2015

aturan 7 - 19

ATURAN 7

BAHAYA TUBRUKAN

     (A) Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan
keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya bahaya
tubrukan , jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikian itu harus dianggap
ada.
 
     (B) Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat jika dipasang dikapal
dan bekerja dengan baik termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh
peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau
pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.
 
     (C) Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang sangat
kurang khususnya keterangan radar.
 
     (D) Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan pertimbangan –
pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus
diperhitungkan.
i. Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang
sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
ii. Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada,walaupun perubahan sebuah
baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana sedang
menghampiri kapal dengan jarak yang dekat sekali.

  • ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
 
     (A) Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan jika keadaan
mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-
benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
 
     (B) Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika
keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi
kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar,
serangkaian perubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya
dihindari.
      
    (C) Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin merupakan
tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekat
terlalu rapat, dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu
cukup dini ,bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi
saling mendekat terlalu rapat.
 
     (D) Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain
harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman.
Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai kapal yang lain itu
pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
 
     (E) Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu
yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus mengurangi
kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan
memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya
 
     (F)  Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau
jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus
mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan ruang gerak yang
cukup bagi jalan kapal orang lainnya.
ii. kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman
kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain
mengakibatkan bahaya tubrukan , dan bilamana akan mengambil tindakan
harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam
bagian ini.
iii. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk
melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu
sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkan bahaya
tubrukan.
  • Aturan 9
Alur pelayaran sempit

     (A) Sebuah kapal yang sedang berlayar menyusuri alur pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran atau air pelayaran yang terletak di sisi kanannya bilamana hal itu aman dan dapat dilaksanakan.
 
     (B) Sebuah kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
 
     (C) Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang berlayar di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
 
     (D) Sebuah kapal tidak boleh memotong alur pelayaran sempit jika pemotongan demikian merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran sempit , kapal yang di sebutkan belakangan itu boleh menggunakan isyarat bunyi yang di tentukan dalam aturan 34 (d) , jika ragu-ragu terhadap maksud kapal yang memotong.
 
     (E) (i) Di alur pelayaran sempit, jika penyusulan hanya dapat dilakukan jika kapal yang disusul itu melakukan tindakan untuk memungkinkan pelewatan dengan aman , maka kapal yang bermaksud menyusul itu harus menyatakan maksudnya dengan memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang ditentukan didalam aturan 34 ( c ) (ii) dan mengambil langkah untuk dilewatinya dengan aman. jika ragu-ragu , kapal itu boleh memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam aturan 34 (d).
(Ii) Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari kewajibannya menurut aturan 13.
 
     (F) Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur atau air pelayaran sempit yang di tempat kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan , harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dan berhati-hati serta harus memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang ditentukan di dalam aturan 34 (e).
 
     (G) Setiap kapal , jika keadaan mengijinkan harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di dalam alur pelayaran sempit.
  • Aturan 10
Tata pemisahan lalu lintas

     (A) Pasal ini berlaku bagi tata pemisahan lalu lintas yang diterima secara sah oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk melaksanakan aturan lainnya.
 
     (B) Kapal yang sedang menggunakan tata pemisahan lalu lintas harus :
(I) Berlayar didalam jalur lalu lintas yang sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk jalur itu.
(Ii) Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas.
(Iii) Jalur lalu lintas dimasuki atau ditinggalkan pada umumnya dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas umum.
 
     (C) Sedapat mungkin , kapal harus menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas tetapi jika terpaksa melakukannya, harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu lintas umum.
 
     (D) (i) Kapal yang berada di zona sekitar tata pemisah lalu lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana ia dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman. Akan tetapi kapal yang panjangnya kurang dari 200 meter , kapal layar dan kapal yang sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.
(Ii) Lepas dari sub ayat (d)(i) , kapal boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar menuju atau dari sebuah pelabuhan , instalasi atau bangunan lepas pantai , stasiun pandu atau setiap tempat yang berlokasi di dalam zona lalu lintas dekat pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak.
 
     (E) Kapal, kecuali sebuah kapal yang sedang memotong atau kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah kecuali :
(I) Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.
(Ii) Untuk menangkap ikan dalam zona pemisah. 
 
     (F) Kapal yang sedang berlayar didaerah-daerah ujung tata pemisah lalu lintas harus berlayar dengan sangat hati-hati.
 
     (G) Sedapat mungkin, kapal harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di daerah tata pemisah atau di daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.
 
     (H) Kapal yang tidak menggunakan tata pemisah lalu lintas harus menghindarinya dengan ambang batas selebar-lebarnya.
 
     (I) Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal.
 
     (J) Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal-kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.
 
     (K) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk merawat sarana keselamatan pelayaran didalam tata pemisah lalu lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini karena pentingnya penyelenggaraan operasi itu.
 
     (L) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk meletakan , memperbaiki atau mengangkat kabel laut di dalam tata pemisah lalu lintas di bebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini sekedar untuk melakukan operasi itu.
 
Seksi 2

Perilaku kapal-kapal dalam keadaan saling melihat.


Aturan 11
Pemberlakuan
Aturan-aturan didalam seksi ini berlaku bagi kapal-kapal yang sedang dalam keadaan saling melihat.

Aturan 12

Kapal Layar

     (A) Bilamana dua kapal layar sedang saling mendekat sedemikian rupa, sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu dari kedua kapal itu harus menghindari kapal yang lain sebagai berikut :
(I) Bilamana masing-masing mendapat angin lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin di lambung kiri harus menghindari kapal yang lain.
 (Ii) Bilamana kedua-duanya mendapat angin lambung yang sama, maka kapal yang ada di atas angin harus menghindari kapal yang ada di bawah angin.
(Iii) Jika kapal mendapat angin di lambung kiri melihat sebuah kapal di atas angin tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain itu mendapat angin di lambung kiri atau di lambung kanan, maka kapal itu harus menghindari kapal yang lain  itu. 
 
     (B) Untuk memenuhi maksud aturan ini, sisi atas angin harus di anggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar utama berada atau bagi kapal dengan layar segi empat adalah sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar membujur itu berada.

  • Aturan 13
Penyusulan

     (A) Lepas daripada segala sesuatu yang tercantum didalam aturan-aturan bagian B seksi 1 dan 2, setiap kapal yang sedang menyusul setiap kapal lain harus menghindari kapal lain yang sedang disusul itu.
 
     (B) Kapal harus dianggap menyusul bilamana sedang mendekati kapal lain dari arah yang lebih besar daripada 22,5 derajat di belakang arah melintang, yakni dalam suatu kedudukan sedemikian sehingga terhadap kapal yang sedang di susul itu pada malam hari hanya dapat melihat lampu buritan, tetapi tidak satupun dari lampu-lampu lambungnya.
 
     (C) Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak, kapal itu harus beranggapan bahwa demikianlah halnya dan bertindak sesuai dengan itu.
 
     (D) Setiap perubahan baringan antara kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang memotong dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban untuk menghindari kapal yang sedang disusul itu sampai kapal tersebut dilewati dan bebas sama sekali.

  • Aturan 14
Situasi berhadap-hadapan
 

     (A) Bilamana dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan-haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan , masing-masing harus mengubah haluannya ke kanan sehingga masing-masing akan berpapasan di lambung kirinya.
 
     (B) Situasi demikian itu harus dianggap ada bilamana kapal melihat kapal lain tepat atau hampir di depan dan pada malam hari kapal itu dapat melihat lampu-lampu tiang kapal lain tersebut terletak segaris atau hampir segaris atau kedua lampu lambung serta pada siang hari kapal itu mengamati gatra ( aspek ) yang sesuai mengenai kapal lain tersebut.
 
     (C) Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu akan terdapatnya situasi demikian, kapal itu harus beranggapan bahwa situasi itu ada dan bertindak sesuai dengannya.
  • Aturan 15
Situasi Memotong / menyilang
 
Bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan , kapal yang mendapati kapal lain disisi kanannya harus menghindari , dan jika keadaan mengijinkan , harus menghindarkan dirinya memotong di depan kapal lain itu.
  • Aturan 16
Tindakan Kapal Yang Menghindar
 
Setiap kapal yang diwajibkan menghindari kapal lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini tegas untuk tetap bebas sama sekali.
  • Aturan 17
Tindakan Kapal Yang Bertahan

     (A) (i) Apabila salah satu dari dua kapal diwajibkan menghindar, maka kapal yang lainnya harus mempertahankan haluan dan kecepatannya.
(Ii) Tetapi kapal yang disebutkan terakhir itu boleh melakukan tindakan untuk menghindari tubrukan hanya dengan olah geraknya, segera setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan menghindar itu tidak melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan aturan-aturan ini.
 
     (B) Bilamana kareana suatu sebab, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya itu berada sedemikian dekatnya sehingga tubrukan tidak dapat dihindari dengan tindakan kapal yang menghindar saja, maka kapal tersebut harus melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga akan membantu penghindaran tubrukan dengan sebaik-baiknya.
 
     (C) Kapal tenaga yang melakukan tindakan dalam situasi memotong sesuai dengan sub paragraf (a)(ii) aturan ini untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga lain, jika keadaan mengijinkan , tidak boleh mengubah haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di sisi kirinya.
 
     (D) Aturan ini tidak membebaskan kapal yang wajib menghindar dari kewajibannya untuk menghindar.
  • Aturan 18
Tanggung Jawab Antar Kapal

 Kecuali Aturan 9 , 10 dan 13 menyaratakan lain :
 
     (A) Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(Iii) kapal yang sedang menangkap ikan
Iv) kapal layar 
 
     (B) Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(Iii) kapal yang sedang menangkap ikan 
 
     (C) Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas 
 
(D) (i) Setiap kapal, selain daripada kapal yang tidak terkendali, atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengijinkan , harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28.
(Ii) Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar memperhatikan keadaannya yang khusus itu.
 
(E) Pesawat terbang laut yang sedang berada di air , pada umumnya, tidak boleh merintangi semua kapal dan tidak mengganggu navigasi kapal-kapal lain itu, dalam suatu keadaan dimana resiko tubrukan timbul maka ia wajib memenuhi aturan-aturan dalam bagian ini.
 
(F) (i) Pesawat WIG pada saat akan lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan harus bebas dari setiap kapal lainnya dan tidak merintangi navigasi kapal-kapal lainnya itu.
(ii) Pesawat WIG yang sedang beroperasi di permukaan air harus memenuhi aturan-aturan dari bagian ini sebagai kapal tenaga.
 
Seksi 3
Perilaku Kapal Dalam Penglihatan Terbatas

  • Aturan 19
Perilaku Kapal Dalam Penglihatan Terbatas

     (A) Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar di suatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya.
 
     (B) Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya untuk segera dapat berolah gerak.
 
     (C) Setiap kapal harus benar-benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang memenuhi aturan-aturan seksi 1 bagian ini.
 
     (D) Kapal yang mengindera kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling mendekat terlalu rapat dan atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian, kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal-hal sebagai berikut :
     (I) Perubahan haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di depan arah melintang selain daripada kapal yang disusul.
     (Ii) Perubahan haluan arah kapal yang ada di arah melintang atau di belakang arah melintang.
     (E) Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak ada bahaya tubrukan , setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang menurut pertimbanganya berada di depan arah melintangnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang ada di depan arah melintangnya , harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya. Jika dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar