.

.

Sabtu, 31 Januari 2015

( P2TL ) ATURAN 1 - ATURAN 3

PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT TAHUN 1972 DENGAN AMANDEMENT 1993
 
BAGIAN A 
UMUM 
( ATURAN 1 - 3 )

  • ATURAN 1 " PENERAPAN "
    a. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal dilaut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yg dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.

      b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut.
Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.

     c. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atu isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam suatu armada.
Tambahan-tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu menapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan dilain tempat dalam peraturan ini.

     d. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.

     e. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa berkonstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu harus memnuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah tempat jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal yang bersangkutan.
  •  ATURAN 2 " TANGGUNG JAWAB "
a. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya, atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhaturan-aturan ini atau kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.


  b. Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.
  • ATURAN 3 " DEFINISI - DEFINISI UMUM "
Untuk maksud aturan-aturan ini kecuali didalamnya diisyaratkan lain:

A. Kata "kapal" mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.


 B. Istilah "kapal tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.


 C. Istilah "kapal layar" berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.

D. Istilah "kapal yang sedang manangkap ikan" berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemmpuan mengolah geraknya di air.


 E. Kata "pesawat terbang laut" mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di air.


 F. Istilah 'kapal yang tidak terkendalikan" berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpang kapal lain.


 G. Istilah 'kapal yang kemampuan oleh geraknya terbatas' berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.

i. Kapal yang digunakan memasang merawat atau mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.

 ii. Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.

 iii. Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang- orang,perbekalan
atau muatan pada waktu sedang berlayar.

 iv. kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat
terbang.

 v. Kapal yang sedang melakukan pembersihan ranjau.

 vi. kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu
untuk menyimpang dari haluannya

H. Istilah “Kapal yang terkendala oleh saratnya” berarti kapal tenaga yang karena
syaratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari
mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan
yang sedang diikuti menjadi terbatas sekali.


 I. Istilah “sedang berlayar ” Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau tidak diikat pada
daratan atau kandas.


 J. Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lainnya apabila kapal yang
satu dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.


 K. Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya
dibatasi oleh kabut, halimun, hujan badai, badai pasir, atau sebab lain yang serupa
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar