.

.

Selasa, 16 Februari 2016

( ILMU METEOROLOGI ) JENIS-JENIS AWAN

 ( ILMU METEOROLOGI )

JENIS-JENIS AWAN

Pembentukan Awan
Udara selalu mengandung uap air. Apabila uap air ini meluap menjadi titik-titik air, maka terbentuklah awan. Peluapan ini bisa terjadi dengan dua cara:

1. Apabila udara panas, lebih banyak uap terkandung di dalam udara karena air lebih cepat menyejat. Udara panas yang sarat dengan air ini akan naik tinggi, hingga tiba di satu lapisan dengan suhu yang lebih rendah, uap itu akan mencair dan terbentuklah awan, molekul-molekul titik air yang tak terhingga banyaknya.

2. Suhu udara tidak berubah, tetapi keadaan atmosfir lembap. Udara makin lama akan menjadi semakin tepu dengan uap air.
Apabila awan telah terbentuk, titik-titik air dalam awan akan menjadi semakin besar dan awan itu akan menjadi semakin berat, dan perlahan-lahan daya tarik bumi menariknya ke bawah. Hingga sampai satu titik dimana titik-titik air itu akan terus jatuh ke bawah dan turunlah hujan
Jika titik-titik air tersebut bertemu udara panas, titik-titik itu akan menguap dan awan menghilang. Inilah yang menyebabkan itu awan selalu berubah-ubah bentuknya. Air yang terkandung di dalam awan silih berganti menguap dan mencair. Inilah juga yang menyebabkan kadang-kadang ada awan yang tidak membawa hujan


Awan tinggi

Bentuk awan tinggi antara 10.000 dan 25.000 kaki (3.000 dan 8.000 m) di daerah kutub , 16.500 dan 40.000 kaki (5.000 dan 12.000 m) di daerah beriklim sedang dan 20.000 dan 60.000 kaki (6.000 dan 18.000 m) di daerah tropis

Awan tengah

Awan Tengah cenderung terbentuk pada 6.500 kaki (2.000 m), tetapi dapat terbentuk pada ketinggian sampai 13.000 kaki (4.000 m), 23.000 kaki (7.000 m) atau 25.000 kaki (8.000 m), tergantung pada daerah. Umumnya lebih hangat iklim, semakin tinggi dasar awan. Nimbostratus awan kadang-kadang disertakan dengan awan menengah. [2] The World Meterological Organisasi mengklasifikasikan Nimbostratus sebagai awan menengah yang dapat mengentalkan ke dalam rentang ketinggian rendah selama hujan

Awan rendah

Ini ditemukan dari dekat permukaan hingga 6.500 kaki (2.000 m) dan termasuk Stratus genus. Ketika awan Stratus kontak dengan tanah, mereka disebut kabut , meskipun tidak semua bentuk kabut dari Stratus

Awan rendah tengah

Awan ini dapat didasarkan manapun dari permukaan dekat sekitar 10.000 kaki (3.000 m). Cumulus biasanya bentuk pada rentang ketinggian rendah tapi dasar akan naik ke bagian bawah kisaran menengah saat kondisi kelembaban relatif sangat rendah. Nimbostratus biasanya bentuk dari altostratus di tengah rentang ketinggian tapi dasar mungkin mereda ke kisaran rendah selama precipitaion. Kedua jenis awan dapat mencapai ketebalan yang signifikan dan kadang-kadang diklasifikasikan sebagai awan vertikal (Keluarga D), terutama di Eropa. Namun, cumulus biasa, menurut definisi, tidak sesuai dengan tingkat vertikal yang menjulang cumulus (kumulus congestus) atau paling cumulonimbus . Nimbostratus Sangat tebal dapat perkiraan cumulus menjulang, tetapi jatuh juga pendek tingkat vertikal awan cumulonimbus berkembang dengan baik


Jenis jenis awan
-Awan Commulus, yaitu awan yang bergumpal dan bentuk dasarnya horizontal
-Awan Stratus, yaitu awan tipis yang tersebar luas dan menutupi langit secara merata
-Awan Cirrus, yaitu awan yang berdiri sendiri, halus dan berserat, sering terdapat kristal es tetapi tak menimbulkan hujan

Awan-awan itu memiliki berbagai macam bentuk khas dan sifatnya sendiri-sendiri. Dalam golongan awan rendah ada yang bernama Comulonimbus yang diberi kode Internasional penerbangan Cb. Sifatnya adalah berada di ketinggian rendah, gumpalan sangat besar, dan umumnya berwarna gelap. Cb sangat berbahaya karena mengandung arus listrik dan disertai golakan udara yang dahsyat. Para pilot sangat menghindari karena fatal akibatnya bila pesawat terbang masuk ke dalam awan Cb. Selain itu dalam golongan awan rendah ada yang bernama Cumulus (Cu), Stratus (St), dan Stratocumulus (Sc). Cu umumnya terlihat sebagai tumpukan kapuk di angkasa. Jumlahnya tidak tetap, kadang tebal, tapi lebih sering kecil dan tipis. Sedang St letaknya lebih tinggi dari Cu warnanya agak kecoklatan dan cenderung tipis. Sc yang paling tinggi berbentuk ombak dan kadang dalam bentuk kecil-kecil. Ada tiga jenis yang termasuk awan medium yaitu Nimbostratus (Ns), Altostratus (As), dan Altocumulus (Ac). Ns adalah awan tebal dengan warna gelap dan seringkali mengandung air hujan atau salju. Diatasnya adalah awan As yang berbentuk tidak stabil, kadang tebal gelap, kadang tipis cerah. Sementara Ac berwarna kecoklatan dan cenderung tipis karena kecendrungan awan, makin tinggi maka makin tipis.Tiga jenis awan tinggi, yaitu Cirrostratus(Cs), Cirrocumulus (Cc), dan awan paling tinggi dari semua awan yaitu awan Cirrus (Cs). Berbentuk tipis, putih, dan mengandung partikel es. Partikel inilah yang menyebabkan efek optik bila terkena sinar matahari.

 


Bentuk-bentuk Awan
Bentuk awan bermacam macam tergantung dari keadaan cuaca dan ketinggiannya. Tapi bentuk utamanya ada tiga jenis yaitu, yang berlapis-lapis dalam bahasa latin disebut stratus, yang bentuknya berserat-serat disebut cirrus, dan yang bergumpal-gumpal disebut cumulus (ejaan Indonesia: stratus, sirus, dan kumulus). Di daerah rendah (kurang dari 3.000 m) yang terendah, awan stratus menutupi puncak gunung yang tidak terlalu tinggi. Di daerah rendah tengah, awan berbentuk strato-kumulus, dan yang dekat ketinggian 3.000 m awan berbentuk kumulus. Awan besar dan tebal di daerah rendah disebut kumulo-nimbus berpotensi menjadi hujan, menyebabkan terjadinya guruh dan petir.
Awan pada ketinggian menengah dapat terbentuk di atas gunung yang tingginya lebih dari 3.000 m, membentuk payung di atas puncaknya. Misalnya di atas Gunung Ciremai (3.078 m), di puncak-puncak pegunungan Jaya Wijaya di Irian yang tingginya antara 4.000-5.000 m, bahkan selalu diliputi salju. Demikian juga Gunung Fuji (3.776 m) puncaknya selalu diliputi salju putih cemerlang sangat indah. Pada ketinggian menengah ini dapat terbentuk awan alto-stratus yang berderet-deret, alto kumulus, dan alto-sirus.

Bagaimana dengan awan di daerah tinggi (di atas 6.000 m)? Di sana terbentuk awan siro-stratus yang tampak sebagai teja di sekitar matahari atau bulan. Juga terbentuk awan siro-kumulus yang bentuknya berkeping keping terhampar luas. Juga dapat terbentuk awan sirus yang tipis bertebar seperti asap.
1. Awan Cirrue adalah awan putih terpisah-pisah seperti benang halus atau pecah-pecah atau jalur-jalur sempit atau mata pancing atau bulu ayam atau serabut yang berwarna putih keperak-perakan.

2. Awan Cirro Cumulus adalah awan tipis putih terpisah-pisahseperti biji-bijian, sisik ikan, bulu domba yang tipis yang berwarna putih bersih.

3. Awan Cirro Stratus adalah awan yang transparan dengan puncak seperti serabut halus menutupi sebagian atau seluruhnya dari langit dengan warna keputih-putihan. Awan ini umumnya menimbulkan phenomena lingkaran putih disekeliling bulan atau matahari.

4. Awan Alto Cumulus adalah awan yang seperti bulu domba atau sisik ikan tetapi agak melebar 10 s/d 50 dengan warna putih bersih, atau abu-abu atau campuran dari dua-duanya.

5. Awan Alto Stratus adalah awan yang seperti lembaranlembaranatau lapisan-lapisan jalur yang berwarna abu-abu atau kebiru-biruan. Jenis awan ini sering menimbulkan hujan merata.

6. Awan Nimbo Stratus adalah awan yang seperti lembaran-lembaran atau lapisan-lapisan yang tebal, dengan warna abu-abu dan gelap. Jenis awan ini sering menimbulkan hujan lebat,matahari akan tertutup oleh jenis awan ini.

7. Awan Stratus adalah awan yang berlapis-lapis tipis denganwarna abu-abu dengan dasar hampir serba sama, dapat menimbulkan hujan es.

8. Awan Strato Cumulus adalah awan yang berlapis-lapisa tebal agak gelap, berwarna abu-abu atau putih atau campuran dari kedua-duanya, mempunyai lebar lebih dari 50.

9. Awan Cumulus adalah awan yang terpisah-pisah umumnya padat dengan batas yang jelas, berbentuk seperti bukit-bukit ,menari-menari dan bagian atasnya berbentuk seperti bunga kool.

10. Awan Cumulus Nimbus adalah awan yang besar, padat dan meluas puncaknya menyerupai gunung atau menara yangbesar atau seperti cengger ayam dengan warna gelap.

 

 

 

 

Selasa, 11 Agustus 2015

istilah ukuran/bangunan kapal

 ISTILAH PERKAPALAN
Container stack load adalah kemampuan geladak ( 4 sepatu container ) untuk menahan berat container yang ditempatkan diatasnya.
CY (container yard) adalah lapangan penumpukan container dimana container disusun rapi memakai top leader atau side loader secara berbaris.
CFS (container freight station) adalah tempat dimana muatan dimuat ke dalam container (stuffing) atau muatan dikeluarkan dari container (stripping).
TEU (twenty feet equivalent unit) = unit padanan petikemas ukuran 20 kaki, misal cont 20’ = 1 teu dan 1 cont40’ = 2 teu’s.
Lash adalah lighter aboard ship, adalah jenis kapal yang mampu mengangkut muatan berupa lighters (tongkang = barges).
OBO adalah oil bulk ore, kapal pengangkut minyak sekaligus biji besi.
VLCC (very large crude carrier) adalah kapal tanker pengangkut minyak mentah ukuran besar.
ULCC(ultra large crude carrier) adalah kapal tanker pengangkut minyak mentah ukuran sangat besar.
Roro (roll on roll of) adalah jenis kapal yang dilengkapi dengan ramp (jembatan = jalan) untuk kendaraan masuk/keluar kapal langsung ke dermaga.
SWL (safety working load) adalah keamanan muat dari peralatan muat bongkar dikapal sesuai certificate yang dimilikinya.
Over carriage cargo adalah keadaan dimana suatu muatan terbawa melewati pelabuhan bongkarnya, karena kelalaian dalam membongkar.
Over stowage cargo adalah keadaan dimana suatu muatan akan dibongkar berada di bagian bawah dari muatan pelabuhan berikutnya.

Panjang

"LWL & LOA"
Panjang Kapal (Length) pada umumnya terdiri dari LOA (Length Over All), LWL (Length on designes water Line), dan LBP (Length Beetwen Perpendicular).

LOA

Secara definisi LOA adalah panjang kapal yang diukur dari haluan kapal terdepan sanpai buritan kapal paling belakang. Merupakan ukuran utama yang diperlukan dalam kaitannya dengan panjang dermaga, muatan, semakin panjang LOA semakin besar kapal berarti semakin besar daya angkut kapal tersebut.

LWL

LWL adalah panjang kapal yang diukur dari haluan kapal pada garis air sampai buritan kapal pada garis air laut

LBP

LBP adalah panjang kapal yang diukur dari haluan kapal pada garis air sampai tinggi kemudi.

Lebar

"Beam, draft & Dalam"
Lebar dan kedalaman kapal merupakan ukuran utama lainnya dari kapal dalam menentukan ukuran-ukuran kapal. Ada beberapa ukuran lebar yang biasa digunakan dalam pengukuran dimensi lebar kapal yaitu Breadth Extrime dan Breadth Moulded.

Breadth Extrime

Lebar kapal Yang diukur dari kulit kapal bagian luar sampai kulit kapal bagian luar sisi lainnya (diukur pada bagian tengah kapal).

Breadth moulded

Lebar menurut mal ialah lebar yang diukur dari bagian luar gading-gading pada satu sisi ke gading-gading sisi yang lain.

Sarat air

Sarat air atau dikenal sebagai sebagai draft adalah jarak antara lunas sampai garis air, maksimumnya ditetapkan sampai batas lambung timbul.

Dalam (depth)

Depth moulded (dalam) menurut mal adalah dalam yang diukur dari bagian atas lunas sampai bagian atas geladak.


Minggu, 01 Februari 2015

OLAH GERAK KAPAL (dari pengaruh arus, angin, ombak, dan cara melakukan manuver MOB )

 FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI OLAH GERAK KAPAL

    Kemampuan Olah Gerak kapal akan dipengaruhi oleh faktor dari DALAM dan faktor dari LUAR. Terlebih dulu di bab ini akan di uraikan tentang Faktor Luar, yang berkaitan dengan keadaan laut dan perairan dimana kapal berada, kemudian faktor dari faktor tetap dan tidak tetap.
Untuk mengetahui kemampuan olah gerak (Maneovering Ability) maka harus dipahami terlebih dahulu tentang faktor apa saja yang mempengaruhinya. Pada Maneovering Trials Suatu kapal, dibuat data - data tentang karakter olah geraknya pada macam - macam situasi pemuatannya. Misalnya pada saat kapal kosong, penuh atau sebagian terisi muatan antara lain data tentang Turning Circle, Zigzag Manoevoring, Crash Stop dll.
Bilamana kapal akan sandar kanan disuatu pelabuhan dimana terdapat angin yang cukup kuat dari laut
Keterangan gambar
1.    Dermaga di dekati dengann kecepatan yang cukup dan membentuk sudut dengann dermaga ± 45°
2.    Pada posisi no 1  stop mesin, kpl mendekati dermaga dengann kecepatan dengann sisa kecepatan
3.    Pada posisi no 2 mesin mundur bila kecepatannya masi laju  hingga kapal tiba pada posisi 3
4.    Pada posisi no 3 lego jangkar agar kpl tidak terlalu laju merewang ke drmaga. Dn segera kirim tros muka belakang (pada pos 3  mesin stop)
5.   Setelah tros terikat di dermaga, selanjutnya tros di hibob  bergantian  hinga kpl pada posisi no 4 dan spring terikat kencang
  • Manoeuvering Characteristic kapal, adakalanya dipasang di anjungan berbentuk gambar, sehingga memudahkan sewaktu - waktu diperlukan, misalnya oleh pandu sebelum olah geraknya maupun para perwiranya.
  • Pengaruh keadaan laut dan perairan ikut menunjang keberhasilan olah gerak, walaupun kadang - kadang diperlukan bantuan kapal pandu jika kapal sulit untuk melakukan sendiri.
  • Faktor manusia, olah gerak sangat menarik untuk di pelajari, oleh karena itu pengaruh manusia sangan menunjang.
Dalam hal ini olah gerak memerlukan pengalaman dan pengetahuan teori yang memadai. Seperti banyak terjadi pada beberapa kecelakaan kapal yang terjadi, banyak di sebabkan oleh faktor Cuaca dan Peralatan yang kurang memadai serta manusianya.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI :
  1. Faktor dari Luar : Disini dimaksudkan sebagai faktor yang datangnya dari luar kapal, mencangkup dua hal penting yaitu keadaan laut dan keadaan perairan. Hal ini perlu dipehami mengingat keterbatasan kemampuan kapal menghadapi cuaca dan perairan maupun laut yang berbeda - beda, serta gerakan kapal di air juga memerlukan ruang gerak yang cukup.
  • Keadaan Laut .
Pengaruh Angin : Angin sangat mempengaruhi olah gerak, terutama di tempat - tempat yang sempit dan sulit dalam keadaan kapal yang kosong, walauoun pada situasi tertentu angin dapat di pergunakan untuk mempercepat olah gerak kapal.
  • Pengaruh Laut .
Dibedakan menjadi 3 yaitu, Jika kapal mendapat ombak :
1). Dari Depan, 2). Dari Belakang, 3). Dari Bawah.
1). OMBAH DARI DEPAN
Karena satabilitas kapal mengasilkan GML yang cukup besar, maka pada waktu mengangguk, umumnya kapal cenderung mengangguk lebih cepat dari pada periode mengoleng. Bila ombak dari depan dan kapal mempunyai kecepatan konstan maka T kapal lebih besar T 

OMBAK
2). OMBAK DARI BELAKANG
kapal menjadi sulit dikemudikan, haluan merewang bagi kapal yang dilengkapi kemudi Otomatis, penyimpangan kemudi yang besar dapat merusak sistemnya. Dan kemudi rusak atas hantaman ombak.
3). OMBAK DARI BAWAH
kapal akan mengoleng, pada kemiringan kapal yang besar dapat membahayakan stabilitas kapal. Olengan ini makin membesar, jika terjadi Sinkronisasi antara periode olengan kapal dengan periode olengan semu, kemungkinan kapal terbalik dan tenggelam.
PERIODE OLENGAN KAPAL adalah lamanya olengan yang dijalani kapal, dihitung dari posisi tegak, olengan terbesar kiri / kanan , kembali tegak, olengan terbesar di sisi kanan / kiri dan kembali keposisi tegak.
PERIODE GELOMBANG SEMU adalah waktu yang diperlukan untuk menjalani satu kali panjang gelombang, dari puncak gelombang ke puncak gelombang berikut.
Pada kapal berlayardalam ombak, sebaiknya kecepatan kapal dikurangi, haluan dibuat sedemikian rupa sehingga ombak datang dari arah diantara haluan dan arah melintang kapal. Secara khusus olah gerak kapal menghadapi Cuaca buruk.
  • Pengaruh Arus .
Arus adalah gerakan air dengan arah dan kecepatan tertentu, menuju kesuatau tempat tertentu pula. Dikenal arus tetap dan arus tidak tetap, arah arus ditentukan "KE" dan angin "DARI" misalnya arus Timur bebrarti arus "ke" Timur.
Rimban yang disebkan oleh arus tergantung dari arah dan kekuatan arus dengan arah dan kecepatan kapal. Semua benda yang terapung dipermukaan arus dan didalmnya, praktis akan bergerak dengan arah dan kekuatan arus tersebut.
Diperairan bebas umumnya arus akan menganyutkan kapal, sedangkan diperairan sempit atau tempat - tempat tertentu arus akan memutar kapal. Pengaruh arus terhadap olah gerak kapal sama sedangan pengaruh angin.
  • Keadaan Perairan .
Pengaruh perairan dangkal dan sempit :
Pengertian dangkal dan sempit disini sangat relatif sifatnya, tergantung dalam dan lebarnya perairan dengan sarat dan lebar kapal itu.
Pada perairan sempit, jika lunas kapal berada terlalu dekat dengan dasar perairan maka akan terjadi ombak haluan / buritan serta penurunan permukaan air diantara haluan dan buritan di sisi kiri / kanan kapal serta arus bolak - balik. Hal ini disebabkan karena pada waktu baling - baling bawah bergerak ke atas terjadi pengisapan air yang membuat lunas kapal mendekati dasar perairan, terutama jika kapal berlayar dengan kecepatan tinggi, maka kapal akan terasa menyentak - nyentak dan dapat menyebabkan kemungkinan menyentuh dasar perairan. Gejala penurunan tekanan antara dasar laut dengan lunas kapal berbanding terbalik dengan dengan kwadrat kecepatannya.
 Cara berputar 180° pada alur pelayaran sempit

  • Keterangan gambar 
1.   Kpl melakukan Stara memutar dr kiri alur, kemudi kanan, mesin maju pelan sekali, kpl tiba di posisi no 2
2.    Pada posisi no 2 mesin mundur pelan sekali, kpl tiba di posisi no 3
3.    Setelah kpl berada pada posisi no3 kemudi kanan, mesin maju pelan sekali, kpl tiba di posisi no 4
4.    Kemudian kemudi tengah-tengah dan selanjutnya kpl berlayar di poros alur dengann kecepatan aman 
 
  • Keterangan  gambar
1.    Ambil sisi kanan, kemudian kiri, mesin kanan maju pelan sekali mesin kiri mundur setengah, kpl tiba di posisi no 2
2.     Kemudi kiri, mesin kanan maju pelahan, mesin kiri mundur setengah kpl tiba di posisi no 3
3.    Pada saat kpl tiba pada posisi no 4, kemudi tengah-tengah mesin kanan maju pelahan, mesin kiri stop, untuk mengerakan kpl berlayar pada poros alur
4.    Setelah berada di alur mesin dua 2 maju sesui dengann kecepatan yang diperlukan 

MANUVER KAPAL JIKA TERJADI MOB ( MAN OVER BOAT )
Dengan menggunakan cara WILIAM TURN

Keterangan gambar
1.   Kemudi cikar kanan kearah korban
2.    Setelah menyimpang 60° dr arah semula, kemudi kearah yang berlawanan (cikar kiri)
3.    Bila haluan sudah berlawanan dengann haluan semula (20°) kemudi tengah-tengah pencarian korban dimulai 
JARAK HENTI KAPAL 
 
Keterangan gambar 
jarak yang ditempuh kapal pada saat maju penuh dihitung dari saat mesin mundur penuh sampai saat kapal itu berhenti.

( P2TL ) ATURAN 32 - 37 & ATURAN 38

BAGIAN D 
ISYARAT - ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA 

  • Aturan 32
Definisi 
 
     (A) kata "suling" berarti setiap alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perncian-perincian di dalam lampiran 3 peraturan-peraturan ini. 
 
     (B) Istilah " Tiup Pendek " berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik. 
 
     (C) Istilah " Tiup Panjang " berarti tiupan yang lamanya empat sampai dengan enam detik.
  • Aturan 33
Perlengkapan untuk isyarat bunyi 
 
     (A) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling, kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih sebagai tambahan suling harus di lengkapi sebuah genta dan kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan harus di lengkapi dengan sebuah gong yang bunyinya tidak dapat di kacaukan dengan nada dan bunyi genta. Suling, genta dan gong harus memenuhi perincian-perincian didalam lampiran III peraturan ini, genta atau gong atau kedua-dua nya boleh digantikan dengan perlengkapan lain yang mempunyai sifat-sifat khas yang sama , dengan ketentuan harus selalu memungkinkan di bunyikan dengan tangan. 
 
     (B) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memasang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, tetapi jika tidak memasangnya , kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa sarana lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.
  • Aturan 34
Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan 
 
(A) Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar bilamana sedang berolah gerak sesuai yang diharuskan atau dibolehkan atau diisyaratkan oleh aturan-aturan ini harus menunjukkan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat berikut dengan menggunakan suling nya : 
 
- Satu tiupan pendek berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan".
- Dua tiupan pendek berarti "Aku mengubah haluan saya ke kiri".
- Tiga tiupan pendek berarti "Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak". 

     (B) Setiap kapal boleh menambahi isyarat-isyarat suling yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, dengan isyarat cahaya di ulang-ulang seperlunya , sementara olah gerak sedang di lakukan :
 
(I) Isyarat-siyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut :
  - Satu kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan"
   - Dua kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke kiri".
   - Tiga kedipan berarti "Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak". 
 
(Ii) Lamanya masing-masing kedipan harus kira-kira satu detik , selang waktu antara kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik , serta selang waktu antara isyarat-isyarat berurutan tidak boleh kurang dari 10 detik. 
 
 (Iii) Lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus lampu putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimal 5 mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran I peraturan ini.
 
     (C) Bila dalam keadaan saling melihat dalam alur pelayaran sempit :
(I) Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain, sesuai dengan aturan 9 (e)(i), harus menyatakan maksudnya itu dengan isyarat berikut dengan sulingnya : 
     - Dua tiup panjang di ikuti dengan satu tiup pendek untuk menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kanan anda ".
     - Dua tiup panjang di ikuti dua tiup pendek untuk menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kiri anda ".
 
(ii) Kapal yang sedang disusul itu bilamana sedang melakukan tindakan sesuai dengan aturan 9(e)(i), harus menyatakan persetujuannya dengan isyarat-isyarat dengan sulingnya. 

     (D) Bilamana kapal-kapal yang dalam keadaan saling melihat sedang saling mendekat dan karena suatu sebab, apakah salah satu dari kapal-kapal itu atau keduanya tidak berhasil memahami maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain, atau dalam keadaan ragu-ragu apakah kapal yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk menghindari tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera menyatakan keragu-raguannya dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup pendek dan cepat dengan suling . Isyarat demikian boleh ditambahkan dengan isyarat cahaya yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip pendek dan cepat. 
 
     (E) Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran yang ditempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus memperdengarkan satu tiup panjang. Isyarat demikian itu harus di sambut dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang mendekat yang sekiranya ada di dalam jarak dengar di sekitar tikungan atau di balik alingan itu.
 
     (F) Jika suling-suling dipasang di kapal secara terpisah dengan jarak lebih dari 100 meter , hanya satu suling saja yang harus di gunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.
  • Aturan 35
Isyarat Bunyi dalam Penglihatan Terbatas
 
Di dalam atau di dekat daerah yang penglihatan terbatas baik pada siang hari atau malam hari, isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini harus digunakan sebagai berikut : 
 
     (A) Kapal tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
 
     (B) Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.
 
     (C) Kapal yang tidak terkendali, kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini harus memperdengarkan tiga tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti oleh dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
 
     (D) Kapal yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar sebagai pengganti isyarat-isyarat yang di tentukan di dalam paragraf (g) aturan ini, harus memperdengarkan isyarat yang ditentukan didalam paragraf (c) aturan ini.
 
     (E) Kapal yang ditunda atau jika kapal ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang paling belakang dari tundaan itu jika diawaki harus memperdengarkan 4 tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti tiga tiup pendek , dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. Bilamana mungkin isyarat ini harus diperdengarkan segera setelah isyarat yang di perdengarkan oleh kapal yang menunda.
 
     (F) Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikuti etar-erat dalam kesatuan gabungan , kapal-kapal itu harus memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini.
 
     (G) Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari 1 menit . Dikapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta , gong harus dibunyikan cepat-cepat selama kira-kira 5 detik di bagian belakang kapal . Kapal yang berlabuh jangkar sebagai tambahan boleh memperdengarkan 3 tiup beruntun , yakni satu tiup pendek untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan adanya kemungkinan tubrukan.
 
     (H) Kapal yang kandas harus memperdengarkan isyarat genta dan jika dipersyaratkan isyarat gong yang di tentukan di dalam paragraf (g) aturan ini dengan jelas, dengan genta sesaat sebelum dan segera setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai. 
 
     (I) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter, tidak wajib memperdengarkan isyarat-isyarat genta sebagaimana yang dirincikan pada paragraf (g) dan (h) dari aturan ini, tetapi jika tidak memperdengarkannya , kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.  
 
     (J) Kapal yang panjang nya kurang dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat sebagaimana yang disebutkan diatas , tetapi jika tidak memperdengarkannya kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. 
 
     (K) Kapal Pandu yang sedang bertugas memandu kapal pandu bilamana sedang bertugas memandu sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam paragraf (a), (b) dan (g) aturan ini boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek.
  • Aturan 36
Isyarat untuk menarik perhatian 
 
Jika perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat terkelirukan dengan setiap isyarat diharuskan atau yang dibenarkan dimanapun di dalam aturan-aturan ini atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu sorotnya ke jurusan manapun. Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus demikian rupa sehingga tidak dapat terkelirukan dengan alat bantu navigasi apapun. Untuk memenuhi maksud aturan ini penggunaan penerang berselang-selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi, misalnya penerangan-penerangan Stroba harus dihindari.
  • Aturan 37
Isyarat Bahaya 
 
Bilamana kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam lampiran IV peraturan ini.
 
BAGIAN E 
PEMBEBASAN 
 
  •  ATURAN 38 " PEMBEBASAN - PEMBEBASAN "
     Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut , 1960, yang luasnya diletakkan sebelum peraturan ini mulai berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi peraturan ini sebagai berikut :
 
     (A) Pemasangan lampu-lampu dengan jarak yang ditentukan didalam aturan 22 , sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
 
     (B) Pemasangan lampu-lampu dengan perncian warna sebagaimana yang ditentukan di dalam seksi 7 lampiran I peraturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
 
     (C) Penempatan kembali lampu-lampu sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial ke satuan-satuan metrik dan pembulatan-pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.
 
     (D) (i) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter , sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.
(Ii) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
 
     (E) Penempatan kembali lampu-lampu tiang sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (b) lampiran I peraturan ini. 
 
     (F) Penempatan kembali lampu-lampu lambung sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (g) dan 3 (b) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. 
 
     (G) Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam lampiran III peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
 
     (H) Penempatan kembali lampu-lampu keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 9(b) lampiran I peraturan ini merupakan pembebasan tetap.
 
 

Sabtu, 31 Januari 2015

( P2TL ) ATURAN 20 - ATURAN 31

BAGIAN C 
LAMPU - LAMPU DAN SOSOK - SOSOK BENDA 
( 20 - 31 )

  • Aturan 20
Penerapan 


     (A) Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.
     (B) Aturan-aturan tentang lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai dengan matahari terbit dan selama jangka waktu tersebut lampu-lampu lain tidak boleh diperlihatkan , kecuali apabila lampu-lampu demikian tidak dapat terkelirukan dengan lampu-lampu yang disebutkan secara terpernci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahnya daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.
     (C) Lampu-lampu yang ditentukan oleh aturan-aturan ini , jika dipasang harus jiga diperlihatkan sijak saat matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatakan dalam semua keadaan bila dianggap perlu.
     (D) Aturan-aturan tentang sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.
     (E) Lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terpernci di dalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran 1 peraturan ini.
  • Aturan 21
Definisi - definisi
     (A) "Lampu tiang" berarti lampu putih yang ditempatkan di sumbu membujur kapal , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 225 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke depan sampai 22,5 derajat dibelakang arah melintang di kedua sisi kapal.
     (B) "Lampu lambung" berarti lampu hijau di lambung kanan dan lampu merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipempatkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai dengan 22,5 derajat di belakang arah melintang di masing-masing sisinya. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , lampu-lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan di sumbu membujur kapal.
     (C) "Lampu buritan" berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan burutan , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 135 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari arah lurus ke belakang kemasing-masing sisinya.
     (D) "Lampu Tunda" berarti lampu kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan "Lampu buritan" yang didefinisikan didalam paragraf (c) aturan ini.
     (E) "Lampu keliling" berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360 derajat.
     (F) "Lampu Kedip" berarti lampu yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap menit.
  • Aturan 22
Jarak tampak lampu
Lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut : 
(A) Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih :
- Lampu tiang, 6 mil;
- Lampu lambung, 3 mil;
- Lampu buritan, 3 mil;
- Lampu tunda, 3 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil. 
(B) Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter :
- Lampu tiang, 5 mil; kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter, 3 mil;
- Lampu lambung, 2 mil;
- Lampu buritan, 2 mil;
- Lampu tunda, 2 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil. 
(C) Dikapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter :
- Lampu tiang, 2 mil;
- Lampu lambung, 1 mil;
- Lampu buritan, 2 mil;
- Lampu tunda, 2 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil 
(D) Dikapal-kapal yang terbenam atau benda-benda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas :
- Lampu keliling putih, 3 mil.
  • Aturan 23
Kapal Tenaga Yang sedang Berlayar
     (A) Kapal tenaga yang sedang berlayar :

(I) Lampu tiang depan;
(Ii) Lampu tiang kedua , dibelakang dan lebih tinggi dari pada lampu tiang depan ; kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan lampu demikian, tetapi boleh memperlihatkannya.
(Iii) Lampu-lampu lambung;
(Iv) Lampu buritan. 
     (B) Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman, disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) pasal ini, harus memperlihatkan lampu keliling kuning kedip.
     (C) Pesawat WIG hanya pada saat lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan sebagai tambahan lampu-lampu yang diwajibkan dalam paragraf (a) harus memperlihatkan satu lampu keliling merah berkedip dengan intensitas tinggi.
     (D) (i) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf (a) pasal ini , boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan lampu-lampu lambung.(ii) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan minimumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) pasal ini, boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan lampu-lampu lambung.
(iii) Lampu tiang atau lampu keliling putih di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu  membujur tidak dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa lampu-lampu lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur kapal yang sama dengan lampu tiang atau lampu keliling putih.
  • Aturan 24
Menunda dan mendorong
     (A) Kapal tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan :
(I) Sebagai pengganti lampu yang ditentukan didalam aturan 23(a) atau (a)(ii), dua tiang penerang bersusun tegak lurus. bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter , tiga lampu yang demikian itu bersusun tegak lurus.
(Ii) Lampu-lampu lambung
(Iii) Lampu buritan
(Iv) Lampu tunda , tegak lurus diatas lampu buritan
(V) Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya. 
     (B) Ketika kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan 23.
     (C) Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang menggandeng kecuali didalam suatu unit berangkai, harus memperlihatkan :
(I) Sebagai pengganti lampu yang ditentukan di dalam aturan 23(a)(i) atau (a)(ii) , dua penerangan tiang yang tersusun tegak lurus.
(Ii) Lampu-lampu lambung
(Iii) Lampu buritan. 
     (D) Kapal tunda yang dikenai paragraf (a) atau (c) aturan ini harus juga memenuhi aturan 23(a)(ii).
     (E) Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain daripada yang ditentukan di dalam paragraf (g) aturan ini harus memperlihatkan :
(I) Lampu-lampu lambung
(Ii) Lampu buritan
(Iii) Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya. 
     (F) Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau di dorong dalam suatu kelompok, harus diberi lampu sebagai suatu kapal.
(I) Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berangkai harus memperlihatkan lampu-lampu lambung di ujung depan.
(Ii) Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan lampu buritan dan ujung depan lampu-lampu lambung. 
     (G) Kapal atau benda yang terbenam sebagian atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang di tunda yang tidak kelihatan dengan jelas , harus memperlihatkan :
(I) Jika lebarnya kurang dari 25 meter , suatu lampu keliling putih di ujung depan, atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau di dekatnya, kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan lampu di ujung depan atau di dekatnya.
(Ii) Jika lebarnya 25 meter atau lebih , dua lampu keliling putih tambahan di ujung-ujung paling luar dari lebarnya dan di dekatnya.
(Iii) Jika panjangnya lebih dari 100 meter , lampu-lampu keliling putih tambahan di antara lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i) dan (ii) sedemikian rupa sehingga jarak antara lampu-lampu itu tidak boleh lebih dari 100 meter.
(Iv) Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang di tunda dan jika panjang tundaan itu lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat tambahan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta di tempatkan sejauh mungkin di depan.
     (H) Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang di tunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf (e) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda setidak-tidaknya menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu.
     (I) Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak biasa melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang di tentukan didalam paragraf (a) atau (c) aturan ini maka kapal demikian itu tidak disyaratkan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan itu, bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan didalam aturan 36 terutama untuk menerangi tali tunda.
  • Aturan 25
Kapal Layar yang sedang berlayar dan kapal yang sedang berlayar dengan dayung
     (A) Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan :
(I) Penerangan-penerangan lambung
(Ii) Penerangan buritan 
     (B) Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter , penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini boleh digabungkan didalam satu lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
     (C) Kapal layar yang sedang berlayar , disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) aturan ini, boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya, di suatu tempat yang kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang di bawah hijau, tetapi lampu-lampu ini tidak boleh memperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan paragraf (b) aturan ini.
     (D) (i) Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
(Ii) Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal-kapal layar , tetapi jika tidak memperlihatkannya , kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus siap dengan sebuah lampu senter yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
     (E) Kapal yang sedang berlayar dengan layar bilamana sedang digerakkan juga dengan mesin, harus memperlihatkan sosok benda berbentuk kerucut, dengan puncak kebawah, dibagian depan kapal di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
  • Aturan 26
Kapal penangkap ikan
     (A) kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar , harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang hanya ditentukan oleh aturan ini.
     (B) Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat taruk atau pekakas lain di dalam air yang digunakan sebagai alat untuk menangkap ikan , harus memperlihatkan :
     (I) Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang diatas hijau dan yang dibawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit, bersusun tegak lurus.
     (Ii) Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi daripada penerangan hijau keliling kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkannya.
 (Iii) Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan atas penerangan yang ditentukan di dalam paragraf ini penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.
     (C) Kapal yang sedang menangkap ikan kecuali yang sedang mendogol , harus memperlihatkan :
 (I) Dua lampu keliling bersusuntegak lurus , yang diatas merah dan di bawah putih atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit , bersusun tegak lurus.
(Ii) Bilamana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar dari kapal lebih dari 50 meter , lampu putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas di arah alat penangkap. 
(Iii) Bilamana mempunyai kecepatan di air, di samping lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
     (D) Kapal yang sedang menangkap ikan berdekatan sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan , boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang di uraikan dengan jelas di dalam lampiran II aturan ini.
     (E) Bilamana sedang tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan  lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam aturan ini tetapi hanya lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan panjang kapal itu.
  • Aturan 27
Kapal yang tidak terkendalikan atau yang berkemampuan olah geraknya terbatas
     (A) Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan :
(I) Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(Ii) Dua bola atau sosok benda yang serupa bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
     (B) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan :
(I) Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah, sedang lampu yang tengah harus putih.
(Ii) Tiga sosok benda bersusun tegak lurus, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Sosok benda yang tertinggi dan yang terrendah harus bola, sedang yang ditengah sosok belah ketupat.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air, lampu atau lampu-lampu tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang di tentukan di dalam sub paragraf (i).
(Iv) Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan didalam sub paragraf (i) dan (ii) lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.
     (C) kapal tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu untuk menyimpang dari haluannya yang ditentukan didalam aturan 24 (a) harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b) (i) dan (ii) aturan ini.
     (D) Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air , bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b)(i), (ii) dan (iii) aturan ini dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan harus memperlihatkan :
(I) Dua lampu merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada. 
(Ii) Dua lampu hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi kapal yang boleh dilewati kapal lain.
(Iii) Bilamana berlabuh jangkar, lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf ini sebagai ganti lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30. 
     (E) Bilamana kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu menbuatnya tidak mampu memperlihatkan semua lampu dan sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (d) aturan ini harus diperlihatkan yang berikut ini :
(I) Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang diperlihatkan dengan sejelas-jelasnya. Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah , sedangkan lampu yang di tengah harus putih.
(Ii) Tiruan bendera kaku huruf " A " dari kode internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter . Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling. 
     (F) Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau , sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam aturan 23 atau atas lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang harus berlabuh jangkar di dalam aturan 30 , mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga lampu hijau keliling atau tiga bola. Salah satu dari lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya, dan satu masing-masing ujung andang-andang depan . Lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini menunjukkan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari pembersih ranjau ini. 
     (G) Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter , kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman , tidak wajib memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.
     (H) Isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, insyarat-isyarat demikian tercantum didalam lampiran IV peraturan ini.
  • Aturan 28
Kapal yang terkendala oleh saratnya
  
Kapal yang terkendala oleh saratnya sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga di dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu merah keliling bersusun tegak lurus atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.


  • Aturan 29
Kapal Pandu
     (A) Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan :
(I) Di puncak tiang atau di dekatnya , dua lampu keliling bersusun tegak lurus , yang diatas putih dan yang dibawah merah.
(Ii) Bilamana sedang berlayar , sebagai tambahan lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(Iii) Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i), lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.
     (B) Kapal pandu bilamana sedang tidak memandu, harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan panjangnya.

  • Aturan 30
Kapal yang berlabuh jangkar dan kapal yang kandas
     (A) Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
(I) Di bagian depan , lampu putih keliling dan satu bola.
(Ii) Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian yang lebih rendah daripada lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i), sebuah lampu putih keliling.
     (B) Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraf (a) aturan ini.
     (C) Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga mempergunakan lampu kerja atau lampu-lampu yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang panjangnya 100 meter keatas harus memperlihatkan lampu-lampu demikian itu.
     (D) Kapal yang kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini dan sebagai tambahan, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
(I) Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus
(Ii) Tiga bola bersusun tegak lurus.
     (E) Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak di dalam atau di dekat alur pelayaran sempit , air pelayaran atau tempet berlabuh jangkar atau yang bisa di layari oleh kapal-kapal lain , tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (a) dan (b) aturan ini.
     (F) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak di isyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (d)(i) dan (ii) aturan ini.

  • Aturan 31
Pesawat Terbang Laut
Apabila pesawat terbang laut atau pesawat WIG tidak mampu memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut atau pesawat WIG itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang sifat-sifatnya semirip mungkin dan pada kedudukan yang memungkinkan.

aturan 7 - 19

ATURAN 7

BAHAYA TUBRUKAN

     (A) Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan
keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya bahaya
tubrukan , jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikian itu harus dianggap
ada.
 
     (B) Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat jika dipasang dikapal
dan bekerja dengan baik termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh
peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau
pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.
 
     (C) Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang sangat
kurang khususnya keterangan radar.
 
     (D) Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan pertimbangan –
pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus
diperhitungkan.
i. Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang
sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
ii. Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada,walaupun perubahan sebuah
baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana sedang
menghampiri kapal dengan jarak yang dekat sekali.

  • ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
 
     (A) Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan jika keadaan
mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-
benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
 
     (B) Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika
keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi
kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar,
serangkaian perubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya
dihindari.
      
    (C) Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin merupakan
tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekat
terlalu rapat, dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu
cukup dini ,bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi
saling mendekat terlalu rapat.
 
     (D) Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain
harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman.
Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai kapal yang lain itu
pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
 
     (E) Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu
yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus mengurangi
kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan
memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya
 
     (F)  Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau
jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus
mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan ruang gerak yang
cukup bagi jalan kapal orang lainnya.
ii. kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman
kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain
mengakibatkan bahaya tubrukan , dan bilamana akan mengambil tindakan
harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam
bagian ini.
iii. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk
melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu
sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkan bahaya
tubrukan.
  • Aturan 9
Alur pelayaran sempit

     (A) Sebuah kapal yang sedang berlayar menyusuri alur pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran atau air pelayaran yang terletak di sisi kanannya bilamana hal itu aman dan dapat dilaksanakan.
 
     (B) Sebuah kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
 
     (C) Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang berlayar di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
 
     (D) Sebuah kapal tidak boleh memotong alur pelayaran sempit jika pemotongan demikian merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran sempit , kapal yang di sebutkan belakangan itu boleh menggunakan isyarat bunyi yang di tentukan dalam aturan 34 (d) , jika ragu-ragu terhadap maksud kapal yang memotong.
 
     (E) (i) Di alur pelayaran sempit, jika penyusulan hanya dapat dilakukan jika kapal yang disusul itu melakukan tindakan untuk memungkinkan pelewatan dengan aman , maka kapal yang bermaksud menyusul itu harus menyatakan maksudnya dengan memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang ditentukan didalam aturan 34 ( c ) (ii) dan mengambil langkah untuk dilewatinya dengan aman. jika ragu-ragu , kapal itu boleh memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam aturan 34 (d).
(Ii) Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari kewajibannya menurut aturan 13.
 
     (F) Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur atau air pelayaran sempit yang di tempat kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan , harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dan berhati-hati serta harus memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang ditentukan di dalam aturan 34 (e).
 
     (G) Setiap kapal , jika keadaan mengijinkan harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di dalam alur pelayaran sempit.
  • Aturan 10
Tata pemisahan lalu lintas

     (A) Pasal ini berlaku bagi tata pemisahan lalu lintas yang diterima secara sah oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk melaksanakan aturan lainnya.
 
     (B) Kapal yang sedang menggunakan tata pemisahan lalu lintas harus :
(I) Berlayar didalam jalur lalu lintas yang sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk jalur itu.
(Ii) Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas.
(Iii) Jalur lalu lintas dimasuki atau ditinggalkan pada umumnya dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas umum.
 
     (C) Sedapat mungkin , kapal harus menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas tetapi jika terpaksa melakukannya, harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu lintas umum.
 
     (D) (i) Kapal yang berada di zona sekitar tata pemisah lalu lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana ia dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman. Akan tetapi kapal yang panjangnya kurang dari 200 meter , kapal layar dan kapal yang sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.
(Ii) Lepas dari sub ayat (d)(i) , kapal boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar menuju atau dari sebuah pelabuhan , instalasi atau bangunan lepas pantai , stasiun pandu atau setiap tempat yang berlokasi di dalam zona lalu lintas dekat pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak.
 
     (E) Kapal, kecuali sebuah kapal yang sedang memotong atau kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah kecuali :
(I) Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.
(Ii) Untuk menangkap ikan dalam zona pemisah. 
 
     (F) Kapal yang sedang berlayar didaerah-daerah ujung tata pemisah lalu lintas harus berlayar dengan sangat hati-hati.
 
     (G) Sedapat mungkin, kapal harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di daerah tata pemisah atau di daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.
 
     (H) Kapal yang tidak menggunakan tata pemisah lalu lintas harus menghindarinya dengan ambang batas selebar-lebarnya.
 
     (I) Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal.
 
     (J) Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal-kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.
 
     (K) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk merawat sarana keselamatan pelayaran didalam tata pemisah lalu lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini karena pentingnya penyelenggaraan operasi itu.
 
     (L) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk meletakan , memperbaiki atau mengangkat kabel laut di dalam tata pemisah lalu lintas di bebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini sekedar untuk melakukan operasi itu.
 
Seksi 2

Perilaku kapal-kapal dalam keadaan saling melihat.


Aturan 11
Pemberlakuan
Aturan-aturan didalam seksi ini berlaku bagi kapal-kapal yang sedang dalam keadaan saling melihat.

Aturan 12

Kapal Layar

     (A) Bilamana dua kapal layar sedang saling mendekat sedemikian rupa, sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu dari kedua kapal itu harus menghindari kapal yang lain sebagai berikut :
(I) Bilamana masing-masing mendapat angin lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin di lambung kiri harus menghindari kapal yang lain.
 (Ii) Bilamana kedua-duanya mendapat angin lambung yang sama, maka kapal yang ada di atas angin harus menghindari kapal yang ada di bawah angin.
(Iii) Jika kapal mendapat angin di lambung kiri melihat sebuah kapal di atas angin tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain itu mendapat angin di lambung kiri atau di lambung kanan, maka kapal itu harus menghindari kapal yang lain  itu. 
 
     (B) Untuk memenuhi maksud aturan ini, sisi atas angin harus di anggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar utama berada atau bagi kapal dengan layar segi empat adalah sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar membujur itu berada.

  • Aturan 13
Penyusulan

     (A) Lepas daripada segala sesuatu yang tercantum didalam aturan-aturan bagian B seksi 1 dan 2, setiap kapal yang sedang menyusul setiap kapal lain harus menghindari kapal lain yang sedang disusul itu.
 
     (B) Kapal harus dianggap menyusul bilamana sedang mendekati kapal lain dari arah yang lebih besar daripada 22,5 derajat di belakang arah melintang, yakni dalam suatu kedudukan sedemikian sehingga terhadap kapal yang sedang di susul itu pada malam hari hanya dapat melihat lampu buritan, tetapi tidak satupun dari lampu-lampu lambungnya.
 
     (C) Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak, kapal itu harus beranggapan bahwa demikianlah halnya dan bertindak sesuai dengan itu.
 
     (D) Setiap perubahan baringan antara kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang memotong dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban untuk menghindari kapal yang sedang disusul itu sampai kapal tersebut dilewati dan bebas sama sekali.

  • Aturan 14
Situasi berhadap-hadapan
 

     (A) Bilamana dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan-haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan , masing-masing harus mengubah haluannya ke kanan sehingga masing-masing akan berpapasan di lambung kirinya.
 
     (B) Situasi demikian itu harus dianggap ada bilamana kapal melihat kapal lain tepat atau hampir di depan dan pada malam hari kapal itu dapat melihat lampu-lampu tiang kapal lain tersebut terletak segaris atau hampir segaris atau kedua lampu lambung serta pada siang hari kapal itu mengamati gatra ( aspek ) yang sesuai mengenai kapal lain tersebut.
 
     (C) Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu akan terdapatnya situasi demikian, kapal itu harus beranggapan bahwa situasi itu ada dan bertindak sesuai dengannya.
  • Aturan 15
Situasi Memotong / menyilang
 
Bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan , kapal yang mendapati kapal lain disisi kanannya harus menghindari , dan jika keadaan mengijinkan , harus menghindarkan dirinya memotong di depan kapal lain itu.
  • Aturan 16
Tindakan Kapal Yang Menghindar
 
Setiap kapal yang diwajibkan menghindari kapal lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini tegas untuk tetap bebas sama sekali.
  • Aturan 17
Tindakan Kapal Yang Bertahan

     (A) (i) Apabila salah satu dari dua kapal diwajibkan menghindar, maka kapal yang lainnya harus mempertahankan haluan dan kecepatannya.
(Ii) Tetapi kapal yang disebutkan terakhir itu boleh melakukan tindakan untuk menghindari tubrukan hanya dengan olah geraknya, segera setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan menghindar itu tidak melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan aturan-aturan ini.
 
     (B) Bilamana kareana suatu sebab, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya itu berada sedemikian dekatnya sehingga tubrukan tidak dapat dihindari dengan tindakan kapal yang menghindar saja, maka kapal tersebut harus melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga akan membantu penghindaran tubrukan dengan sebaik-baiknya.
 
     (C) Kapal tenaga yang melakukan tindakan dalam situasi memotong sesuai dengan sub paragraf (a)(ii) aturan ini untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga lain, jika keadaan mengijinkan , tidak boleh mengubah haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di sisi kirinya.
 
     (D) Aturan ini tidak membebaskan kapal yang wajib menghindar dari kewajibannya untuk menghindar.
  • Aturan 18
Tanggung Jawab Antar Kapal

 Kecuali Aturan 9 , 10 dan 13 menyaratakan lain :
 
     (A) Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(Iii) kapal yang sedang menangkap ikan
Iv) kapal layar 
 
     (B) Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(Iii) kapal yang sedang menangkap ikan 
 
     (C) Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas 
 
(D) (i) Setiap kapal, selain daripada kapal yang tidak terkendali, atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengijinkan , harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28.
(Ii) Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar memperhatikan keadaannya yang khusus itu.
 
(E) Pesawat terbang laut yang sedang berada di air , pada umumnya, tidak boleh merintangi semua kapal dan tidak mengganggu navigasi kapal-kapal lain itu, dalam suatu keadaan dimana resiko tubrukan timbul maka ia wajib memenuhi aturan-aturan dalam bagian ini.
 
(F) (i) Pesawat WIG pada saat akan lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan harus bebas dari setiap kapal lainnya dan tidak merintangi navigasi kapal-kapal lainnya itu.
(ii) Pesawat WIG yang sedang beroperasi di permukaan air harus memenuhi aturan-aturan dari bagian ini sebagai kapal tenaga.
 
Seksi 3
Perilaku Kapal Dalam Penglihatan Terbatas

  • Aturan 19
Perilaku Kapal Dalam Penglihatan Terbatas

     (A) Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar di suatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya.
 
     (B) Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya untuk segera dapat berolah gerak.
 
     (C) Setiap kapal harus benar-benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang memenuhi aturan-aturan seksi 1 bagian ini.
 
     (D) Kapal yang mengindera kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling mendekat terlalu rapat dan atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian, kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal-hal sebagai berikut :
     (I) Perubahan haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di depan arah melintang selain daripada kapal yang disusul.
     (Ii) Perubahan haluan arah kapal yang ada di arah melintang atau di belakang arah melintang.
     (E) Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak ada bahaya tubrukan , setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang menurut pertimbanganya berada di depan arah melintangnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang ada di depan arah melintangnya , harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya. Jika dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu.