BAGIAN D
ISYARAT - ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA
- Aturan 32
Definisi
(A) kata "suling" berarti setiap alat
isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan
dan yang memenuhi perncian-perincian di dalam lampiran 3
peraturan-peraturan ini.
(B) Istilah " Tiup Pendek " berarti tiupan
yang lamanya kira-kira satu detik.
(C) Istilah " Tiup Panjang " berarti tiupan yang
lamanya empat sampai dengan enam detik.
- Aturan 33
Perlengkapan untuk isyarat bunyi
(A) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus
dilengkapi dengan suling, kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih sebagai
tambahan suling harus di lengkapi sebuah genta dan kapal yang panjangnya 100
meter atau lebih sebagai tambahan harus di lengkapi dengan sebuah gong yang
bunyinya tidak dapat di kacaukan dengan nada dan bunyi genta. Suling, genta dan
gong harus memenuhi perincian-perincian didalam lampiran III peraturan ini,
genta atau gong atau kedua-dua nya boleh digantikan dengan perlengkapan lain
yang mempunyai sifat-sifat khas yang sama , dengan ketentuan harus selalu
memungkinkan di bunyikan dengan tangan.
(B) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib
memasang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan
ini, tetapi jika tidak memasangnya , kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa
sarana lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.
- Aturan 34
Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan
(A) Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal
tenaga yang sedang berlayar bilamana sedang berolah gerak sesuai yang
diharuskan atau dibolehkan atau diisyaratkan oleh aturan-aturan ini harus
menunjukkan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat berikut dengan
menggunakan suling nya :
- Satu tiupan pendek berarti "Saya mengubah haluan saya
ke kanan".
- Dua tiupan pendek berarti "Aku mengubah haluan saya
ke kiri".
- Tiga tiupan pendek berarti "Saya sedang
menjalankan mundur mesin penggerak".
(B) Setiap kapal boleh menambahi isyarat-isyarat suling yang
ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, dengan isyarat cahaya di
ulang-ulang seperlunya , sementara olah gerak sedang di lakukan :
(I) Isyarat-siyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut
:
- Satu kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya
ke kanan"
- Dua kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke
kiri".
- Tiga kedipan berarti "Saya sedang menjalankan mundur
mesin penggerak".
(Ii) Lamanya masing-masing kedipan harus kira-kira satu
detik , selang waktu antara kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik , serta
selang waktu antara isyarat-isyarat berurutan tidak boleh kurang dari 10 detik.
(Iii) Lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika
dipasang harus lampu putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimal 5 mil
dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran I peraturan ini.
(C) Bila dalam keadaan saling melihat dalam alur pelayaran
sempit :
(I) Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain, sesuai
dengan aturan 9 (e)(i), harus menyatakan maksudnya itu dengan isyarat berikut
dengan sulingnya :
- Dua tiup panjang di ikuti dengan satu tiup pendek untuk
menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kanan anda ".
- Dua tiup panjang di ikuti dua tiup pendek untuk menyatakan
" saya bermaksud menyusul anda di sisi kiri anda ".
(ii) Kapal yang sedang disusul itu bilamana sedang melakukan
tindakan sesuai dengan aturan 9(e)(i), harus menyatakan persetujuannya dengan
isyarat-isyarat dengan sulingnya.
(D) Bilamana kapal-kapal yang dalam keadaan saling
melihat sedang saling mendekat dan karena suatu sebab, apakah salah satu dari
kapal-kapal itu atau keduanya tidak berhasil memahami maksud-maksud atau
tindakan-tindakan kapal yang lain, atau dalam keadaan ragu-ragu apakah kapal
yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk menghindari tubrukan,
kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera menyatakan keragu-raguannya
dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup pendek dan cepat dengan suling
. Isyarat demikian boleh ditambahkan dengan isyarat cahaya yang
sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip pendek dan cepat.
(E) Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur
pelayaran yang ditempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan,
harus memperdengarkan satu tiup panjang. Isyarat demikian itu harus di sambut
dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang mendekat yang sekiranya ada di dalam
jarak dengar di sekitar tikungan atau di balik alingan itu.
(F) Jika suling-suling dipasang di kapal secara terpisah dengan
jarak lebih dari 100 meter , hanya satu suling saja yang harus di gunakan untuk
memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.
- Aturan 35
Isyarat Bunyi dalam Penglihatan Terbatas
Di dalam atau di dekat daerah yang penglihatan terbatas baik
pada siang hari atau malam hari, isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam
aturan ini harus digunakan sebagai berikut :
(A) Kapal tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan
satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(B) Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan
tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun
dengan selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.
(C) Kapal yang tidak terkendali, kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang
sedang menangkap ikan, dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain,
sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b)
aturan ini harus memperdengarkan tiga tiup beruntun , yakni satu tiup panjang
di ikuti oleh dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(D) Kapal yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh
jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas bilamana sedang
menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar sebagai pengganti
isyarat-isyarat yang di tentukan di dalam paragraf (g) aturan ini, harus
memperdengarkan isyarat yang ditentukan didalam paragraf (c) aturan ini.
(E) Kapal yang ditunda atau jika kapal ditunda itu lebih
dari satu, maka kapal yang paling belakang dari tundaan itu jika diawaki harus
memperdengarkan 4 tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti tiga tiup
pendek , dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. Bilamana mungkin isyarat
ini harus diperdengarkan segera setelah isyarat yang di perdengarkan oleh kapal
yang menunda.
(F) Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang
sedang didorong maju di ikuti etar-erat dalam kesatuan gabungan , kapal-kapal
itu harus memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a)
atau (b) aturan ini.
(G) Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan
genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih
dari 1 menit . Dikapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus
dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta , gong
harus dibunyikan cepat-cepat selama kira-kira 5 detik di bagian belakang kapal
. Kapal yang berlabuh jangkar sebagai tambahan boleh memperdengarkan 3 tiup
beruntun , yakni satu tiup pendek untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat
mengenai kedudukannya dan adanya kemungkinan tubrukan.
(H) Kapal yang kandas harus memperdengarkan
isyarat genta dan jika dipersyaratkan isyarat gong yang di tentukan di dalam
paragraf (g) aturan ini dengan jelas, dengan genta sesaat sebelum dan segera
setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas sebagai tambahan
boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.
(I) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi
kurang dari 20 meter, tidak wajib memperdengarkan isyarat-isyarat genta
sebagaimana yang dirincikan pada paragraf (g) dan (h) dari aturan ini, tetapi
jika tidak memperdengarkannya , kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi
lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(J) Kapal yang panjang nya kurang dari 12 meter tidak
wajib memperdengarkan isyarat sebagaimana yang disebutkan diatas , tetapi jika
tidak memperdengarkannya kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain
yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(K) Kapal Pandu yang sedang bertugas memandu kapal pandu
bilamana sedang bertugas memandu sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang
ditentukan di dalam paragraf (a), (b) dan (g) aturan ini boleh memperdengarkan
isyarat pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek.
- Aturan 36
Isyarat untuk menarik perhatian
Jika perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal
boleh menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat
terkelirukan dengan setiap isyarat diharuskan atau yang dibenarkan dimanapun di
dalam aturan-aturan ini atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu sorotnya ke
jurusan manapun. Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal
lain harus demikian rupa sehingga tidak dapat terkelirukan dengan alat bantu
navigasi apapun. Untuk memenuhi maksud aturan ini penggunaan penerang
berselang-selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi, misalnya
penerangan-penerangan Stroba harus dihindari.
- Aturan 37
Isyarat Bahaya
Bilamana kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan,
kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat yang ditentukan
di dalam lampiran IV peraturan ini.
BAGIAN E
PEMBEBASAN
- ATURAN 38 " PEMBEBASAN - PEMBEBASAN "
Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan
bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan Internasional tentang
Pencegahan Tubrukan di Laut , 1960, yang luasnya diletakkan sebelum peraturan
ini mulai berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang
sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi peraturan ini sebagai berikut
:
(A) Pemasangan lampu-lampu dengan jarak yang ditentukan
didalam aturan 22 , sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan
ini.
(B) Pemasangan lampu-lampu dengan perncian warna sebagaimana
yang ditentukan di dalam seksi 7 lampiran I peraturan ini, sampai 4 tahun
setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(C) Penempatan kembali lampu-lampu sebagai akibat dari
pengubahan satuan-satuan imperial ke satuan-satuan metrik dan
pembulatan-pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.
(D) (i) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal
yang panjangnya kurang dari 150 meter , sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan
seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.
(Ii) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal
yang panjangnya 150 meter atau lebih, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan
seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal
mulai berlakunya peraturan ini.
(E) Penempatan kembali lampu-lampu tiang sebagai akibat
dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (b) lampiran I peraturan ini.
(F) Penempatan kembali lampu-lampu lambung sebagai
akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (g) dan 3 (b) lampiran I peraturan ini,
sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(G) Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang
ditentukan di dalam lampiran III peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah
tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(H) Penempatan kembali lampu-lampu keliling, sebagai
akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 9(b) lampiran I peraturan ini merupakan
pembebasan tetap.
Informasinya Menarik & sangat Membantu, Sekaligus Izin Share` Link Artikelnya ya ...
BalasHapusMaaf Numpang Iklan Tuan, Info Kesehatan Herbal :
- De Nature Indonesia Pusat Pengobatan Herbal
- Obat De Nature Indonesia Asli Resmi
- Pusat Pengobatan Alternatif Herbal
- Agen Obat Herbal Resmi & Terpercaya
- Produk Obat Herbal De Nature
- Daftar Katalog Obat Herbal Denature
- Obat Sipilis Raja Singa Kencing Nanah Gonore
- Obat Kutil Kelamin Ubat ketuat kemaluan
- cara mengobati Kutil Kelamin kemaluan
- Obat Kuat Panjang tahan lama Rawatan ketuat di kemaluan
- Obat Penyakit Kulit Obat Gatal, panu Kadas kudis Obat Eksim Ampuh
- Obat pelangsing alami Obat Keputihan Perapet Vagina
- Cara Mengobati Wasir Obat Wasir Ambejoss Salep wasir Ambeien
- Pengobatan Alternatif Kanker Cara Mengobati Penyakit Kanker
- Obat Kanker Herbal : Kanker Payudara Obat Kanker Serviks Obat Tumor Kanker & Obat Herbal Alami lainya
Terima Kasih, untuk info & Partisipasinya !!!