.

.

Minggu, 01 Februari 2015

( P2TL ) ATURAN 32 - 37 & ATURAN 38

BAGIAN D 
ISYARAT - ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA 

  • Aturan 32
Definisi 
 
     (A) kata "suling" berarti setiap alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perncian-perincian di dalam lampiran 3 peraturan-peraturan ini. 
 
     (B) Istilah " Tiup Pendek " berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik. 
 
     (C) Istilah " Tiup Panjang " berarti tiupan yang lamanya empat sampai dengan enam detik.
  • Aturan 33
Perlengkapan untuk isyarat bunyi 
 
     (A) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling, kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih sebagai tambahan suling harus di lengkapi sebuah genta dan kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan harus di lengkapi dengan sebuah gong yang bunyinya tidak dapat di kacaukan dengan nada dan bunyi genta. Suling, genta dan gong harus memenuhi perincian-perincian didalam lampiran III peraturan ini, genta atau gong atau kedua-dua nya boleh digantikan dengan perlengkapan lain yang mempunyai sifat-sifat khas yang sama , dengan ketentuan harus selalu memungkinkan di bunyikan dengan tangan. 
 
     (B) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memasang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, tetapi jika tidak memasangnya , kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa sarana lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.
  • Aturan 34
Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan 
 
(A) Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar bilamana sedang berolah gerak sesuai yang diharuskan atau dibolehkan atau diisyaratkan oleh aturan-aturan ini harus menunjukkan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat berikut dengan menggunakan suling nya : 
 
- Satu tiupan pendek berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan".
- Dua tiupan pendek berarti "Aku mengubah haluan saya ke kiri".
- Tiga tiupan pendek berarti "Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak". 

     (B) Setiap kapal boleh menambahi isyarat-isyarat suling yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, dengan isyarat cahaya di ulang-ulang seperlunya , sementara olah gerak sedang di lakukan :
 
(I) Isyarat-siyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut :
  - Satu kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan"
   - Dua kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke kiri".
   - Tiga kedipan berarti "Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak". 
 
(Ii) Lamanya masing-masing kedipan harus kira-kira satu detik , selang waktu antara kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik , serta selang waktu antara isyarat-isyarat berurutan tidak boleh kurang dari 10 detik. 
 
 (Iii) Lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus lampu putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimal 5 mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran I peraturan ini.
 
     (C) Bila dalam keadaan saling melihat dalam alur pelayaran sempit :
(I) Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain, sesuai dengan aturan 9 (e)(i), harus menyatakan maksudnya itu dengan isyarat berikut dengan sulingnya : 
     - Dua tiup panjang di ikuti dengan satu tiup pendek untuk menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kanan anda ".
     - Dua tiup panjang di ikuti dua tiup pendek untuk menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kiri anda ".
 
(ii) Kapal yang sedang disusul itu bilamana sedang melakukan tindakan sesuai dengan aturan 9(e)(i), harus menyatakan persetujuannya dengan isyarat-isyarat dengan sulingnya. 

     (D) Bilamana kapal-kapal yang dalam keadaan saling melihat sedang saling mendekat dan karena suatu sebab, apakah salah satu dari kapal-kapal itu atau keduanya tidak berhasil memahami maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain, atau dalam keadaan ragu-ragu apakah kapal yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk menghindari tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera menyatakan keragu-raguannya dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup pendek dan cepat dengan suling . Isyarat demikian boleh ditambahkan dengan isyarat cahaya yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip pendek dan cepat. 
 
     (E) Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran yang ditempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus memperdengarkan satu tiup panjang. Isyarat demikian itu harus di sambut dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang mendekat yang sekiranya ada di dalam jarak dengar di sekitar tikungan atau di balik alingan itu.
 
     (F) Jika suling-suling dipasang di kapal secara terpisah dengan jarak lebih dari 100 meter , hanya satu suling saja yang harus di gunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.
  • Aturan 35
Isyarat Bunyi dalam Penglihatan Terbatas
 
Di dalam atau di dekat daerah yang penglihatan terbatas baik pada siang hari atau malam hari, isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini harus digunakan sebagai berikut : 
 
     (A) Kapal tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
 
     (B) Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.
 
     (C) Kapal yang tidak terkendali, kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini harus memperdengarkan tiga tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti oleh dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
 
     (D) Kapal yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar sebagai pengganti isyarat-isyarat yang di tentukan di dalam paragraf (g) aturan ini, harus memperdengarkan isyarat yang ditentukan didalam paragraf (c) aturan ini.
 
     (E) Kapal yang ditunda atau jika kapal ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang paling belakang dari tundaan itu jika diawaki harus memperdengarkan 4 tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti tiga tiup pendek , dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. Bilamana mungkin isyarat ini harus diperdengarkan segera setelah isyarat yang di perdengarkan oleh kapal yang menunda.
 
     (F) Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikuti etar-erat dalam kesatuan gabungan , kapal-kapal itu harus memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini.
 
     (G) Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari 1 menit . Dikapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta , gong harus dibunyikan cepat-cepat selama kira-kira 5 detik di bagian belakang kapal . Kapal yang berlabuh jangkar sebagai tambahan boleh memperdengarkan 3 tiup beruntun , yakni satu tiup pendek untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan adanya kemungkinan tubrukan.
 
     (H) Kapal yang kandas harus memperdengarkan isyarat genta dan jika dipersyaratkan isyarat gong yang di tentukan di dalam paragraf (g) aturan ini dengan jelas, dengan genta sesaat sebelum dan segera setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai. 
 
     (I) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter, tidak wajib memperdengarkan isyarat-isyarat genta sebagaimana yang dirincikan pada paragraf (g) dan (h) dari aturan ini, tetapi jika tidak memperdengarkannya , kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.  
 
     (J) Kapal yang panjang nya kurang dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat sebagaimana yang disebutkan diatas , tetapi jika tidak memperdengarkannya kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. 
 
     (K) Kapal Pandu yang sedang bertugas memandu kapal pandu bilamana sedang bertugas memandu sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam paragraf (a), (b) dan (g) aturan ini boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek.
  • Aturan 36
Isyarat untuk menarik perhatian 
 
Jika perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat terkelirukan dengan setiap isyarat diharuskan atau yang dibenarkan dimanapun di dalam aturan-aturan ini atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu sorotnya ke jurusan manapun. Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus demikian rupa sehingga tidak dapat terkelirukan dengan alat bantu navigasi apapun. Untuk memenuhi maksud aturan ini penggunaan penerang berselang-selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi, misalnya penerangan-penerangan Stroba harus dihindari.
  • Aturan 37
Isyarat Bahaya 
 
Bilamana kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam lampiran IV peraturan ini.
 
BAGIAN E 
PEMBEBASAN 
 
  •  ATURAN 38 " PEMBEBASAN - PEMBEBASAN "
     Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut , 1960, yang luasnya diletakkan sebelum peraturan ini mulai berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi peraturan ini sebagai berikut :
 
     (A) Pemasangan lampu-lampu dengan jarak yang ditentukan didalam aturan 22 , sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
 
     (B) Pemasangan lampu-lampu dengan perncian warna sebagaimana yang ditentukan di dalam seksi 7 lampiran I peraturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
 
     (C) Penempatan kembali lampu-lampu sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial ke satuan-satuan metrik dan pembulatan-pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.
 
     (D) (i) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter , sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.
(Ii) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
 
     (E) Penempatan kembali lampu-lampu tiang sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (b) lampiran I peraturan ini. 
 
     (F) Penempatan kembali lampu-lampu lambung sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (g) dan 3 (b) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. 
 
     (G) Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam lampiran III peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
 
     (H) Penempatan kembali lampu-lampu keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 9(b) lampiran I peraturan ini merupakan pembebasan tetap.
 
 

1 komentar: